Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; FileReader has a deprecated constructor in /home/u2826920/public_html/subdomains/perpus-pps/lib/lang/php-gettext/streams.php on line 84
EVALUASI PROGRAM PENDIDIKAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN DI SMP NEGERI 4 PEMULUTAN KABUPATEN OGAN ILIR
Detail Cantuman Kembali

XML

EVALUASI PROGRAM PENDIDIKAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN DI SMP NEGERI 4 PEMULUTAN KABUPATEN OGAN ILIR


Penelitian ini berjudul "Evaluasi Program Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun di SMP Negeri 4 Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir" Kepedulian pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang lebih berkualitas diawali dari adanya program pendidikan yang bermutu. Salah satu kebijakan tersebut adalah adanya program pendidikan wajib belajar 9 tahun. Program wajib belajar 9 tahun ini dicanangkan pada tahun 1994 yang merupakan kelanjutan dari program wajib belajar 6 tahun. Sejak tahun 1984, tepatnya pada masa Menteri Pendidikan Nugroho Notosusanto pendidikan wajib belajar 9 tahun sudah ditetapkan. Namun pada waktu itu pendidikan belum dapat dinikmati oleh seluruh anak indonesia. Sebab, akses ekonomi masyarakat Indonesia belum mencukupi untuk bisa mengenyam pendidikan secara komplit. Padahal, bagi bangsa Indonesia pendidikan sesungguhnya adalah komitmen antara Pemerintah dan masyarakat, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan Wajib Belajar 9 tahun sejalan dengan semangat untuk membebaskan bangsa Indonesia dari kungkungan kebodohan dan kemiskinan, jalan satu-satunya adalah dengan pendidikan. Pada batang tubuh pasal 31 UUD 1945 lebih tegas lagi menyatakan" (1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan", dan (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Bahkan, program wajib belajar sembilan tahun mengakomodir semangat pendidikan secara Internasional. Pengakuan bahwa pendidikan merupakan hak setiap umat manusia termuat dalam Deklarasi Universitas Hak Asasi Manusia, yang pada pasal 26 ayat 1 berbunyi "setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama, berdasarkan kepantasan."
Sutopo
Sutopo (051218139) - Personal Name
NONE
TESIS
Indonesia
program studi administras publik program pasca sarjana stisipol candradimuka palembang
2014
palembang
LOADING LIST...
LOADING LIST...